Pasal 28J merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas identitas kewarganegaraan.
Pasal ini sangat penting karena memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak kewarganegaraan setiap individu. Dengan adanya pasal ini, negara berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki identitas kewarganegaraan yang jelas dan diakui secara hukum. Selain itu, pasal ini juga melarang diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan, sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.