Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia pemerintahan di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki tugas dan fungsi yang sama, yaitu melayani masyarakat, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan ASN.
ASN adalah istilah umum yang merujuk pada seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. ASN meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sedangkan PNS adalah subset dari ASN yang memiliki status sebagai pegawai tetap dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.