Ghibah yang diperbolehkan secara khusus, yaitu jika ada orang yang berbuat zalim. Orang yang menzalimi orang lain dan tidak takut pada Allah, maka boleh saja gibah orang tersebut dengan tujuan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang atau orang yang bisa menghentikan kezaliman orang tersebut. Hal ini dilakukan untuk menolong orang yang dizalimi dan mencegah orang lain menjadi korban kezaliman orang tersebut.
Ghibah yang diperbolehkan juga dilakukan untuk tujuan nasihat dan perbaikan. Jika ada orang yang berbuat salah atau memiliki sifat yang kurang baik, maka boleh saja gibah orang tersebut kepada orang yang bisa memberikan nasihat dan membantu orang tersebut memperbaiki kesalahannya atau sifat kurang baiknya. Hal ini dilakukan untuk membantu orang tersebut menjadi lebih baik dan menghindari kesalahan yang lebih besar di masa depan.