Indonesia terdiri dari 38 provinsi, yang merupakan pembagian administratif tertinggi di Indonesia. Provinsi-provinsi ini kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, dan desa. Pembagian administratif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembentukan provinsi-provinsi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang. Pada masa kolonial Belanda, Indonesia dibagi menjadi beberapa keresidenan yang dipimpin oleh seorang residen. Setelah Indonesia merdeka, keresidenan-keresidenan tersebut diubah menjadi provinsi. Jumlah provinsi di Indonesia terus bertambah seiring dengan pemekaran wilayah dan tuntutan masyarakat. Provinsi terbaru yang terbentuk adalah Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2022.