Hukum menonton film dewasa menurut Islam adalah haram, karena termasuk perbuatan zina mata yang dapat merusak akhlak dan keimanan.
Menonton film dewasa dapat menyebabkan kecanduan, merusak hubungan suami istri, dan memicu penyimpangan seksual. Selain itu, film dewasa juga dapat menimbulkan dampak negatif pada kesehatan mental, seperti kecemasan, depresi, dan gangguan stres pasca-trauma.