Fungsi KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sebuah lembaga negara di Indonesia yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi. KPK didirikan pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fungsi utama KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga bertugas melakukan pencegahan korupsi dan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. KPK memiliki kewenangan yang luas dalam menjalankan tugasnya, antara lain: