Negara hukum adalah negara yang menegakkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negaranya. Ciri-ciri negara hukum, antara lain:
- Adanya supremasi hukum, artinya hukum berada di atas segala-galanya dan mengikat semua warga negara tanpa terkecuali.
- Pemerintahan berdasarkan hukum, artinya segala tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan tidak boleh sewenang-wenang.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya pengadilan tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan politik atau ekonomi.
- Hak asasi manusia dihormati dan dilindungi, artinya negara menjamin hak-hak dasar setiap warga negara.
Negara hukum sangat penting karena memberikan kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban dalam masyarakat. Tanpa negara hukum, masyarakat akan mudah jatuh ke dalam kekacauan dan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, menegakkan prinsip negara hukum merupakan tugas penting bagi setiap negara.